Nilai Hasil Belajar Perkuliahan

(1)   Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing- masing melalui nilai konversi bilangan  4, 3, 2, 1, dan 0.

(2)  Nilai A, B, C adalah  nilai lulus, sedangkan nilai D dan E adalah nilai tidak lulus. Konversi nilai dan angka adalah sebagai berikut.

85 - 100   =   A

70 - 84     =   B

55 – 69     =   C

40 – 54     =   D

0 - 39       =   E

(3)     Penilaian hasil evaluasi dilakukan oleh dosen pengasuh mata kuliah.

(4)    Nilai hasil belajar pada akhir semester adalah gabungan nilai dari semua bentuk ujian selama semester berjalan.

(5)     Pembobotan tiap-tiap bentuk ujian untuk memperoleh nilai kumulatif di akhir semester dan nilai lulus diserahkan kepada tiap-tiap dosen.

(6)  Ujian ulangan dan ujian perbaikan nilai dapat dilakukan pada semester berikutnya sepanjang waktu studi yang diperkenankan belum dilampaui.

(7)  Mahasiswa yang mendapat nilai C dapat mengikuti ujian ulangan tanpa mengikuti kuliah ulangan, nilai ujian ulangan maksimal B, kecuali yang  bersangkutan mengikuti kuliah ulangan, maka nilai yang dapat dicapai adalah nilai maksimal A. Mahasiswa yang mendapat nilai B ujian ulangan dilakukan setelah mengikuti  kuliah ulangan, nilai ujian ulangan dapat mencapai A.

(8)  Syarat ujian ulangan atau perbaikan nilai diatur oleh KaProdi. Apabila mahasiswa tidak lulus pada ujian kedua untuk mata kuliah yang sama, mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah ulang untuk mata kuliah tersebut.