Ujian dan Evaluasi

1)   Evaluasi proses pencapaian kompetensi mahasiswa sesuai dengan sistem penilaian KBK adalah 60 % dari total nilai dan 40 % merupakan evaluasi dalam bentuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Evaluasi proses dinilai dari berbagai kegiatan : presentasi tugas-tugas, diskusi, kegiatan praktek lapangan yang meliputi penilaian hard skill dan soft skill.

2)   Mahasiswa yang pada akhir semester I belum dapat mencapai IPK=2,75 untuk 8 SKS akan diberikan peringatan, agar berusaha lebih giat studinya untuk memperbaiki prestasi pada semester berikutnya.

3)      Mahasiswa yang pada akhir semester II belum dapat mencapai IPK=2,75 untuk 16 SKS maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal dan tidak diperkenankan melanjutkan studinya di program pascasarjana.

4)      Mata kuliah yang memperoleh nilai D wajib diulang dan Nilai C dapat diulang. Pengulangan perkuliahan untuk mata kuliah tertentu hanya dapat dilakukan satu kali dan hasil nilai tertinggi ujian mata kuliah tersebut adalah B.

5)      Bagi mahasiswa yang telah menempuh minimum 20 SKS dengan IPK minimum 2,75 tanpa nilai D, maka yang bersangkutan secara formal dapat mengajukan usulan penelitian tesis.

6)      Ujian diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tesis.

7)   Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester suatu mata kuliah adalah mereka yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 75 % dari semua kegiatan akademik mata kuliah tersebut selama satu semester.