Ujian Akhir Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana / Ujian Tesis


Ujian Akhir Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana / Ujian Tesis


Ujian akhir  pada Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana (ujian tesis) dilaksanakan dengan tujuan untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam penguasaan ilmu yang menjadi pokok tesis yang sebelumnya telah dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat oleh tim penilai seminar kelayakan tesis. Sebelum menempuh ujian akhir mahasiswa harus memenuhi syarat:

  1.Telah melunasi uang SPP Tunggal per semester  dengan menunjukkan bukti setoran  dan kewajiban lainnya sampai pada semester kegiatan ujian

     2.Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang sedang berjalan dan memprogramkan tugas akhir pada KRS;

   3. Telah  lulus semua mata kuliah wajib dan pilihan serta penugasan-penugasan lainnya.

     4.Menunjukan artikel yang telah terpublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional atau Udayana Master Law Journal dengan menunjukan surat keterangan publikasi jurnal.

   5. Menunjukan 3 (tiga) sertifikat seminar internasional, nasional, local baik sebagai penyaji atau peserta.

   6. Telah menyerahkan naskah tesis

   7. Waktu ujian berpakaian atas putih bawah hitam dan dasi serta jas almamater

(1)          Penyelenggaraan ujian akhir Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana diawali dengan pembentukan tim penilai ujian akhir magister yang ditetapkan oleh Direktur PPs Unud atas usul KaProdi.

(2)          Tim penilai ujian tesis terdiri atas Pembimbing I  sebagai ketua, Pembimbing II sebagai sekretaris, dan tiga orang anggota yang terdiri atas Guru Besar  atau  Doktor sesuai dengan bidang/serumpun  ilmu topik penelitian tesis.

(3)          Prosedur pengajuan tesis adalah sebagai berikut:

1.         Pembimbing mengajukan permintaan ujian tesis kepada KaProdi disertai rencana tanggal ujian dan rencana anggota tim penilai.

2.         KaProdi mengajukan usulan tersebut kepada Direktur PPs Unud disertai berita acara seminar kelayakan tesis dan transkrip akademik.

3.         Direktur menetapkan tim penilai ujian tesis.

(4)   Ujian tesis hanya dapat dilaksanakan dan ditentukan keputusannya apabila dihadiri sekurang-kurangnya 4 (empat) orang tim penguji termasuk ketua dan sekretaris.

(5)        Ujian tesis dilaksanakan secara lisan dengan presentasi tesis.

(6)     Waktu pelaksanaan ujian maksimum dua jam dengan 15-20  menit presentasi dan 100 menit tanya jawab.

(7)       Penilaian masing-masing tim penilai dengan menggunakan format yang telah ditetapkan oleh Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana dengan mengacu pada format yang telah ditetapkan Program Pascasarjana Unud. Apabila selisih nilai di antara tim penilai lebih dari 10 maka perlu dilakukan sidang tim penguji untuk mendapatkan kesepakatan nilai.

(8)      Nilai ujian yang dikumpulkan dari tiap anggota dijumlahkan dan dibagi jumlah anggota tim penilai dan dikonversikan ke nilai abjad.

85 - 100      =   A

70 - 84        =   B                                                                                           

55 - 69        =   C

40 - 54        =   D

  0 - 39        =   E

(9)        Pada akhir ujian, ketua tim penilai membuat berita acara ujian tesis.

(10)     Tim penilai ujian memutuskan:

1.         Tesis diterima dan mahasiswa dinyatakan lulus.

2.         Tesis diterima dengan perbaikan.

3.         Mahasiswa dinyatakan tidak lulus dan harus mengulangi ujian.

Apabila tesis diterima dengan perbaikan, maka langkah-langkahnya sebagai berikut:

1.        Perbaikan harus dilakukan paling lambat dalam waktu satu bulan dan telah disetujui secara tertulis oleh tim penguji.

2.         Apabila perbaikan melewati batas waktu tersebut maka hasil ujian dinyatakan gugur dan mahasiswa harus  ujian kembali.

Apabila mahasiswa dinyatakan tidak lulus, maka langkah-langkahnya sebagai berikut:

1.      Mahasiswa dapat  menempuh ujian ulangan selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan yang dilaksanakan oleh tim penilai yang sama.

2.  Apabila mahasiswa tidak lulus ujian ulangan, maka mahasiswa bersangkutan dinyatakan gagal studi.