Sejarah
Sejarah Singkat Fakultas Hukum
a. Latar Belakang
Daerah Bali merupakan daerah yang kaya dengan nilai-nilai hukum adat dan perlu digali, dibina, serta dikembangkan dalam rangka memperkaya khasanah hukum nasional. Untuk melakukan penggalian, pengembangan dan pembinaan nilai-nilai hukum adat ini perlu dipersiapkan tenaga-tenaga ahli di bidang hukum. Landasan pemikiran ini merupakan arahan dari pemikiran para Sarjana Hukum di Bali yang terhimpun dalam Perhimpunan Sarjana Hukum Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat kepada Presidium Universitas Udayana.
Pemikiran dan usulan PERSAHI Cabang Bali, mendapat sambutan dan dukungan positif dari Presidium Universitas Udayana dalam rapatnya pada hari Selasa tanggal 7 Juli 1964, yang mengambil tempat di ruang rapat Fakultas Sastra Universitas Udayana. Rapat Presidium Universitas Udayana dengan para Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Udayana tersebut memutuskan untuk membuka Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dalam lingkungan Universitas Udayana mulai tahun kuliah 1964/1965.
b. Lahirnya Fakultas Hukum
Perwujudan hasil rapat Presidium Universitas Udayana dengan para Dekan, ditetapkan Panitia Persiapan Pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dalam Surat Keputusan Presidium Universitas Udayana Nomor 933/Sek/X/UNUD/1964 tertanggal 24 Juli 1964, dengan susunan personalia sebagai berikut :
1) Purwanto Sastroatmodjo, SH; Wakil Ketua III Presidium Universitas Udayana, sebagai ketua merangkap anggota;
2) Drs. I Wayan Rendha; Sekretaris Universitas Udayana sebagai sekretaris merangkap anggota.
3) Adrinudin Salim, SH; Jaksa pada Kejaksanaan Negeri Denpasar, sebagai anggota;
4) Th.K. Suraputra, SH; Hakim pada pengadilan Negeri Denpasar sebagai anggota;
5) Suwondo, SH; Jaksa Tentara Kodam XVI Udayana di Denpasar sebagai anggota.
Panitia mempunyai tugas mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembukaan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana mulai tahun kuliah 1964/1965.
Presidium Universitas Udayana dalam mewujudkan terbentuknya Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat pada tanggal 26 Agustus 1964 mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) di Jakarta untuk dapat mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana Denpasar, melalui Surat Nomor 939/PS/X/UNUD/64.
Didalam surat permohonan tersebut ada dua hal yang dikemukakan sebagai dasar / alasan pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, yaitu :
1. Universitas Udayana yang semula terdiri dari empat fakultas (Fakultas Sastra, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan serta Keguruan dan Ilmu Pendidikan), sejak tanggal 23 Juli 1964 hanya memiliki tiga fakultas saja (Fakultas Sastra, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan) karena Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sejak tanggal tersebut ditimbang terimakan dari Universitas Udayana kepada Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang;
2. Adanya keputusan rapat Presidium Universitas Udayana dengan para Dekan di lingkungan Universitas Udayana tanggal 7 Juli 1964 tentang Pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.
Berdasarkan permohonan Presidium Universitas Udayana, Menteri PTIP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 98 Tahun 164 tertanggal 26 Agustus 1964 tentang Pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana di Denpasar. Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa “Terhitung mulai tanggal 1 September 1964 mendirikan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana di Denpasar dengan catatan bahwa untuk sementara sampai dengan tahun 1965 biaya penyelenggaraannya ada di luar tanggungan Departemen Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan”.
Dengan Surat Keputusan di atas Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana, pada Dies Natalis ke III Universitas Udayana tanggal 29 September 1964, diresmikan pendiriannya oleh Brig. Jen.Prof.Dr. Sumantri Hardjoprakoso, Pembantu Menteri dan atas nama Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Dalam kata sambutan beliau dinyatakan antara lain : “………akhirnya pada kesempatan ini tanggal 29 September 1964 atas nama Yang Mulia Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan saya resmikan pembukaan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat yang langsung menjadi Fakultas Hukum Negeri di bawah Universitas Udayana”.
2. Perkembangan Fakultas Hukum Universitas Udayana
a. Umum
Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat yang didirikan pada tahun 1964 terdiri dari 4 (empat) jurusan, yaitu :
1. Jurusan Hukum Adat;
2. Jurusan Hukum Perdata;
3. Jurusan Hukum Pidana; dan
4. Jurusan Hukum Tata Negara.
Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana sejak tahun 1982 menjadi Fakultas Hukum, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981.
Selanjutnya berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0562/D/1983, tanggal 3 Desember 1983 diadakan perubahan penjurusan sehingga pada Fakultas Hukum Universitas Udayana terdapat 5 (lima) jurusan, yaitu :
1. Jurusan Hukum Keperdataan;
2. Jurusan Hukum Pidana;
3. Jurusan Hukum Tata Negara;
4. Jurusan Hukum Administrasi Negara; dan
5. Jurusan Mata Kuliah Dasar Umum (titipan Universitas).
Pada masing-masing jurusan dibentuk laboratorium-laboratorium sebagai berikut :
(1) Jurusan Hukum Keperdataan terdiri dari : Lab. Hukum Perdata Barat Lab. Hukum Acara Perdata, Lab. Hukum Perdata International, Lab. Hukum Adat, Lab. Hukum Islam. Lab. Hukum Dagang, dan Lab. Hukum Perbankan;
(2) Jurusan Hukum Pidana terdiri dari : Lab, Kriminologi, dan lab. Penegakan Hukum Pidana;
(3) Jurusan Hukum Tata Negara terdiri dari : Lab. Hukum Internasional dan Lab. Konstitusi; dan
(4) Jurusan Hukum Administrasi Negara terdiri dari Lab. Pengkajian Keputusan Pemerintah.
Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana dibentuk pula lembaga-lembaga non struktural yaitu :
1. Lembaga Penelitian Hukum;
2. Lembaga Pengabdian Masyarakat;
3. Lembaga Publikasi dan Dokumentasi Hukum; dan
4. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum.
Laboratorium dan lembaga yang ada tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.
Dengan keluarnya Surat Keputusan Mendikbud R.I. Nomor 17/D/O/1993; out put Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum diseluruh Indonesia tidak lagi disertai dengan penjurusan. Namun sebagai pengelola sumber daya manusia bagi pengembangan ilmu hukum, fungsinya digantikan oleh bagian-bagian.
Adapun bagian-bagian yang ada pada Fakultas Hukum Universitas Udayana sebagai pengganti jurusan sesuai SK Mendikbud No. 678/PT.17.H/II.22/C.10.03/1993 tanggal 2 Agustus 1993 adalah :
1. Bagian Dasar-dasar Ilmu Hukum;
2. Bagian Hukum Perdata;
3. Bagian Hukum Pidana;
4. Bagian Hukum Tata Negara;
5. Bagian Hukum Administrasi Negara;
6. Bagian Hukum Internasional;
7. Bagian Hukum dan Masyarakat; dan
8. Bagian Hukum Acara.
Untuk menunjang kegiatan-kegiatan bagian ini, berdasarkan SK Rektor Universitas Udayana. Nomor 405/PT.17.H/II/C.10.03/1993 tanggal 1 Oktober 1993 dibentuk Laboratorium Hukum yang membawahi tiga bidang kegiatan yaitu :
1. Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum;
2. Bidang Litigasi Hukum (Praktek Penegakan Hukum); dan
3. Bidang Non Litigasi (praktek hukum lainnya)
Kemudian SK tersebut di atas diperbaharui berdasarkan SK Rektor Universitas Udayana Nomor 4095 /PT.17.H/II.22 /C.10.03/1993 Tentang Pembentukan Laboratorium Universitas Udayana yang membawahi :
I. Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum;
II. Unit Litigasi; dan
III. Unit Non Litigasi.